Jumat, 23 April 2010

Pendaftaran PPD SMA 2 Semarang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK

TAHUN 2010/2011

SMA 2 SEMARANG



Penerimaan Peserta Didik Tahun 2010/2011 untuk SMA 1, SMA 2 dan SMA 3 Semarang akan dilaksanakan secara terpadu dengan gambaran pelaksanaan sebagai berikut :



1. MEKANISME PEREKRUTAN

1. Jumlah siswa yang akan diterima :

SMA 2 Semarang : 384 siswa



2. Seleksi Administrasi

1. Memiliki nilai rapor kelas VII s.d kelas IX (semester 1 s.d 5) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan IPS dengan rata-rata minimal 73

2. Memiliki Nilai Ebtanas Murni / NEM atau Surat Keterangan Lulus pengganti NEM dan Nilai Ujian Sekolah atau surat keterangan pengganti Nilai Ujian Sekolah pada saat penyerahan kedua nilai tersebut.

3. Memiliki surat keterangan / sertifikasi bahasa Inggris dan lain-lain (jika ada ).

4. Memiliki prestasi kejuaraan akademik dan non akademik minimal pada tingkat kabupaten/kota (jika ada) dan dibuktikan dengan sertifikat, piagam, surat keterangan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan sertifikat.



3. Seleksi Akademis

1. Tes potensi akademis, meliputi :

a. Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA, IPS

b. Tes kelayakan piagam kejuaraan ( bagi yang memiliki )

c. Hasil seleksi tahap pertama didasarkan peringkat tes potensi akademik yang jumlahnya sebesar 125 % dari daya tampung.

2. Bagi calon peserta didik yang lolos tes kemampuan akademis tahap pertama wajib mengikuti seleksi tahap kedua yaitu :

a. Tes TOEIC

b. Tes Psikologis

c. Wawancara


3. BIAYA

1. Tahap pertama calon peserta didik yang mendaftar tidak dikenakan biaya pendaftaran
2. Tahap kedua calon peserta didik dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,-

4. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengambilan formulir dilakukan dengan cara online (alamat situs menyusul).
2. Melakukan verifikasi dengan membawa formulir (didapat dengan cara online) yang telah diisi ditempat yang sudah ditentukan pada lembar verifikasi (lembar print out verifikasi)
3. Penyerahan formulir pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap merah ( untuk luar kota ), hijau ( dalam kota ) di loket verifikasi yang dilengkapi dengan :
1. Foto copy rapor yang telah dilegalisir Semester 1 kelas VII s.d Semester V kelas IX masing masing 1 lembar. serta menunjukkan raport aslinya dan KK Asli
2. Surat keteranga sehat jasmani
3. menyerahkan surat keterangan / sertifikat bahasa Inggris dan lain-lain (jika ada)
4. Pas Foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar)
5. Menyerahkan fotocopy sertifikat, piagam atau surat keterangan prestasi akademik dan non akademik pada tingkat kabupaten/kota (jika ada)
6. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota asal dan yang dituju ( khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari luar propinsi/luar kota) asli.
4. Mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan tempat tes yang telah ditentukan pada saat verifikasi (calon peserta didik berpakaian seragam SMP MTs dengan tidak boleh memakai kaos dan sandal)
5. Bagi calon peserta didik yang memiliki piagam kejuaraan harus mendapatkan penelitian dan pengesahan dari :

· Piagam tingkat nasional dan Provinsi disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah

· Piagam tingkat kota disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang

6. Bagi yang memiliki nilai bonus prestasi diharuskan mengikuti tes kelayakan sesuai dengan bidangnya di sekolah yang dituju.
7. Peserta PPD wajib menentukan 1 pilihan berdasarkan prioritas sekolah yang dimasuki
8. Tempat verifikasi dan tempat tes tidak menentukan ( tidak mempengaruhi) prioritas pilihan sekolah.

5. JADWAL TES

TAHAP I
Hari / Tanggal Waktu Tes
Sabtu 1 Mei 2010 07.30 - 09.30 Matematika
09.30 - 10.00 Istirahat
10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia

IPS
Minggu 2 Mei 2010 07.30 - 09.30 IPA

Bahasa Inggris I
09.30-10.00 Istirahat
10.00 - selesai Uji Piagam Kejuaraan

TAHAP II
Hari / Tanggal Waktu Tes
Sabtu 15 Mei 2010 07.30 - 10.00 Psikologi
10.00 - 10.30 Istirahat
10.30 - 12.00 TOEIC
Minggu 16 Mei 2010 07.30 - Selesai Wawancara dengan peserta didik dan Orang tua



Demikian gambaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik tahun 2010/2011. Untuk keterangan lebih lanjut menunggu peraturan Walikota Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar